banner 728x250

Polres Parigi Moutong Amankan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Narkoba

Parigi Moutong,PUSATWARTA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan seorang oknum anggota polisi berinisial DP diduga tersangka kasus narkoba.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, saat ini terduga pelaku narkoba tersebut tengah menjalani proses hukum.

banner 728x90

“Mulai dari bulan Januari sampai Desember 2024, jumlah tersangka kasus narkoba sebanyak 59 orang. Satu diantaranya, adalah oknum polisi,” kata AKBP Jovan Reagan Sumual pada konferensi pers akhir tahun di Mapolres Parimo, Selasa (31/12/2024).

Baca lainnya :  Operasi Pencarian Korban Longsor di Bolano Parigi Moutong Dilanjutkan, Basarnas Tambah Personel

Jovan mengatakan, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh pihaknya selama tahun 2024, keseluruhan perkara narkoba sebanyak 35 kasus.

“Yang mana saat ini tujuh kasus masih dalam proses sidik, dan tujuh kasus lagi sedang dalam proses tahap satu,” ungkapnya.

Dengan jumlah tersangka sepanjang tahun 2024, sebanyak 59 orang. Dengan rincian 53 tersangka laki-laki dan enam tersangka wanita.

Baca lainnya :  Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong Siap Dukung Program MBG

“Barang bukti diamankan berupa sabu sebanyak 622,34 gram dalam 529 paket.” ungkapnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nasir Mangaseng mengatakan, khusus tersangka oknum anggota polisi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan acaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Menurutnya, oknum anggota polisi berpangkat Brigadir tersebut, berperan sebagai bandar. Kata dia, DP ditangkap bersama seorang wanita juga tersangka kasus yang sama.

Baca lainnya :  Nelayan Hilang di Perairan Teluk Tomini Ditemukan Selamat

“Seorang wanita ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan ditangkap bersama DP,” ujarnya.

Kata dia, mengenai kode etik profesi, saat ini Propam Polres Parigi Moutong juga sedang melakukan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

“Proses pemecatan juga sementara ditangani oleh Propam,” ujarnya.(awn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *