
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Hartono Taharudin, SH.MH, selaku kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Sigi bernama Eliyanti S. Ariani menyebut bahwa, dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar.
Hal ini disampaikan Hartono dihadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar di Parigi, Rabu, (22/2025). Hartono menegaskan, sekaitan hal ini pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Sebab, pihaknya menilai keterangan atau tuduhan yang ditujukan kepada klienya itu tidak benar.
“Kami akan melakukan langkah hukum terkait keterangan menyesatkan dan tidak benar yang ditujukan kepada klien kami,” tegasnya.
Menurut dia, kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut. Sebab, pada saat kejadian, klienya masih sebagai masyarakat biasa,sebelum akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Pihaknya juga menekankan bahwa kasus ini merupakan persoalan hutang piutang dan masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Klien kami memiliki bukti pembayaran melalui transfer kepada Ibu Wayan. Jadi ini bukan penipuan, melainkan fitnah yang sangat merugikan klien kami,” ujarnya.
Hartono menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pelapor melalui kuasa hukumnya, Nostry, SH, MH, untuk saling memperlihatkan bukti-bukti yang relevan, termasuk hutang piutang dan transfer dana ke rekening yang bersangkutan.
“Jika tidak ada titik temu, kami siap melanjutkan kasus ini ke jenjang proses hukum berikutnya,” ujarnya.