
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Sejumlah warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo mendatangi kantor DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait polemik yang terjadi setelah terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa setempat.
Usman Laminu, salah satu tokoh pemuda Desa Buranga menilai penerbitan IPR tidak sesuai prosedur. Sebab, pihaknya mengacu pada pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.
“Yang mana pernytaan itu menyebutkan, bahwa aktivitas di Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.” ujar Usman Laminu kepada sejumlah awak media ditemui usai bertemu anggota DPRD Parimo, Rabu (22/1/2025).
Pada kesempatan itu Usman juga menyoroti surat dari Pj Bupati Parimo, Richar Arnaldo, tertanggal 30 November 2024, yang meminta penundaan penerbitan IPR hingga koperasi di tiga WPR memenuhi peraturan tentang perkoperasian.
“Kami khawatir tragedi 2021 terulang kembali. Siapa yang akan menjamin keselamatan keluarga kami jika terjadi bencana di sana,” ujar Usman.
Kata Usman, selain persoalan tambang, pihaknya juga mengadukan dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Buranga. Mereka meminta agar DPRD setempat mengundang OPD terkait guna menyelidiki dugaan tersebut.
“Kami ingin transparansi dalam penggunaan dana desa. Hal ini penting agar masyarakat tahu ke mana anggaran digunakan,” tegasnya.
Kemudian, sekaitan dengan pertambangan emas tersebut kata dia, masyarakat Desa Buranga berharap DPRD Parigi Moutong dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa penerbitan IPR sudah sesuai prosedur.
Selain itu, mereka meminta perhatian serius untuk mencegah dampak buruk aktivitas tambang emas terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
“Kami hanya ingin kejelasan dan jaminan keselamatan untuk keluarga kami,” pinta Usman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan aspirasi warga kepada pimpinan DPRD.
Kata Irfain, bahwa pengelolaan dana desa akan ditindaklanjuti dengan mengundang OPD terkait, pemerintah desa, dan Inspektorat Daerah.
“Kami di Komisi I akan menindaklanjuti terkait dugaan pengelolaan dana desa ini.” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk isu tambang, karena itu bukan kewenangan Komisi I. Tetapi, pihaknya berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan untuk memutuskan apakah perlu dilakukan rapat dengar pendapat atau RDP lintas sektor,” ujarnya.(wad)