banner 728x250

Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng Dibekuk di Tangerang

Pelaku penipuan yang catut nama Wakapolda Sulteng ditangkap di Tangerang, Rabu (29/1/2025). Foto – Humas Polda Sulteng.

PALU, PUSATWARTA.ID – Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.

Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

banner 728x90

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Baca lainnya :  Parigi Moutong Dorong Pendidikan Inklusif Usia Dini, Bunda Paud Diminta Bentuk Pokja

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku, yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun Whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

.”Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang,” jelasnya.

Djoko juga menjelaskan, nomor Whatsapp +6281293100591 ini mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor Whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta itu, lalu diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

Baca lainnya :  Seorang Anak Perempuan Hanyut di Sungai Lambunu Ditemukan Meninggal Dunia

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” terang Djoko.

Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukan pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat, Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. Menurut dia, SAN juga mengaku pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba.

Baca lainnya :  Uji Coba Sarapan Bergizi Gratis Digelar di SD Inpres Masigi, Parimo

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,” pintapinya

Pelaku (SAN) saat ini kata dia, sedang diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *