
Parigi Miutong, PUSATWARTA.ID – Satuan Lallintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengamankan puluhan kendaraan roda dua attau roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau bising di wiayah hukum Polres Parigi Moutong.
Kasat Lantas Polres Parigi Moutong, AKP Aris Suhendar mengatakan, pihaknya terus menggencarkan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Razia ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau knalpot bising yang penggunaannya sangat meresahkan masyarakat.” kata Kasat Lantas AKP Aris Suhendar di Parigi, Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi melanggar Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 285 ayat 1 kata dia, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot bising dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sekitar,” ujarnya.
Menurutnya, razia dilaksanakan mulai tanggal 23 hingga 6 Februari 2025, pada razia ini Sat Lantas Polres Parigi Moutong berhasil menjaring 42 kendaraan roda dua termasuk tiga diantaranya kendaraan roda empat.
“Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Parigi Moutong untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.” tegasnya.
Dalam razia tersebut kata dia, kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik dilakukan tilang dan diminta untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Demi kenyamanan di Kabupaten Parigi Moutong, mari bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas sesuai dengan aturan yang ada. Ini bukan hanya tangung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan yang baik,” ujarnya.