
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Komisi III DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
RDP ini, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong Mastula, dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas PUPRP.
“Dari hasil RDP ini, kami telah mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali, karena terdapat beberapa syarat pengurusan izin yang terlewatkan,”kata Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong, Mastula di Parigi, Senin (3/2/2025).
Berdasarkan hasil RDP, IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tanpa dilengkapi surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
Sehingga, pihaknya menilai ada syarat perizinan yang terlewatkan dalam pengurusan IPR di Desa Buranga, dan harus dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin.
Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong belum direvisi, untuk menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga Desa, yakni Buranga, Kayuboko dan Air Panas.
“Kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, untuk menyampaikan ke Bupati Parigi Moutong agar menyurat ke Gubernur tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Parigi Moutong bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga akan berkoordinasi ke Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.
Bahkan, melakukan konsultasi kembali ke Kementerian ESDM, terkait polemik terbitnya IPR di Desa Buranga tersebut.
“Karena, sesuai hasil konsultasi DPRD Parigi Moutong sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan di Desa Buranga sesuai dengan IPR yang dikantongi koperasi.
Hanya saja, pihaknya menginginkan proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah. Olehnya, ia meminta, koperasi yang mengantongi IPR tidak beroperasi sebelum berbagai syarat perizinan terpenuhi dengan baik.
“Kami juga telah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat, untuk menyampaikan ke koperasi saat Rapat Anggaran Tahunan (RAT) supaya mereka bisa melengkapi syarakat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan,” ujarnya.(wad)