
Parigi Moutong,.PUSATWARTA.ID – Komisi II DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait polemik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo.
RDP tersebut, Komisi II DPRD Parigi Moutong menghadirikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) setempat.
“RDP dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD yang dilayangkan komisi kami,” ujar anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, Muhamad Fadli, di Parigi, Senin.
Dalam surat Pimpinan DPRD, kata dia, pihaknya diperintahkan untuk meminta penjelasan terkait surat yang diterbitkan DisKopUKM Parigi Moutong.
Kemudian, menindaklanjuti pernyataan DisKopUKM setempat yang ramai diberitakan oleh media masa, terkait koperasi pemilik IPR di Desa Buranga.
“Saya sudah mendiskusikan dengan teman-teman di Komisi II DPRD, rencananya Senin, 10 Februari 2025 kami akan mengundang DisKopUKM Parigi Moutong,” kata Fadli.
Selain DisKopUKM, Komisi II DPRD Parigi Moutong mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parigi Moutong, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong, sebagai mitra kerja.
Pihaknya menekankan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Buranga belum masuk dalam Peraturah Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.
“Ini bukan persoalan revisi, kata revisi ini bukan sebuah kewajiban. Apa yang terjadi sekarang ini, wilayah tersebut tidak masuk dalam Perda,” ujarnya.(wad)