Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Komisi II DPRD Parimo Gelar RDP Bersama DisKopUKM Bahas Soal Polemik Penerbitan IPR di Buranga

×

Komisi II DPRD Parimo Gelar RDP Bersama DisKopUKM Bahas Soal Polemik Penerbitan IPR di Buranga

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Parigi Moutong, Mohammad Fadli. (Foto – Istimewa).

Parigi Moutong,.PUSATWARTA.ID – Komisi II DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait polemik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo.

RDP tersebut, Komisi II DPRD Parigi Moutong menghadirikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) setempat.

“RDP dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD yang dilayangkan komisi kami,” ujar anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, Muhamad Fadli, di Parigi, Senin.

Baca lainnya :  Rohaniawan Polri Sambangi Tokoh Adat Badjro, Ajak Tangkal Radikalisme di Parigi Moutong

Dalam surat Pimpinan DPRD, kata dia, pihaknya diperintahkan untuk meminta penjelasan terkait surat yang diterbitkan DisKopUKM Parigi Moutong.

Kemudian, menindaklanjuti pernyataan DisKopUKM setempat yang ramai diberitakan oleh media masa, terkait koperasi pemilik IPR di Desa Buranga.

“Saya sudah mendiskusikan dengan teman-teman di Komisi II DPRD, rencananya Senin, 10 Februari 2025 kami akan mengundang DisKopUKM Parigi Moutong,” kata Fadli.

Baca lainnya :  Polres Parigi Moutong Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74

Selain DisKopUKM, Komisi II DPRD Parigi Moutong mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parigi Moutong, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong, sebagai mitra kerja.

Pihaknya menekankan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Buranga belum masuk dalam Peraturah Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.

Baca lainnya :  Satpol PP Tertibkan Sapi Berkeliaran di Parigi Moutong

“Ini bukan persoalan revisi, kata revisi ini bukan sebuah kewajiban. Apa yang terjadi sekarang ini, wilayah tersebut tidak masuk dalam Perda,” ujarnya.(wad)

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *