
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda penyampaian hasil penelaan E- pokok – pokok pikiran (Pokir) sekaligus penyerahan dokumen E- Pokir DPRD tahun 2026 kepada pemerintah daerah setempat.
Rapat paripurna di hadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin, bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa (11/2/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Alfres Tonggiro dan didampingi Wakil Ketua I Sayutin Budianto, Wakil Ketua II Taufik Borman dan dikuti anggota DPRD, para asisten serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat.
Dalam sambutan asisten Perekonomian dan Pembangunan Mawardin mengatakan, rapat paripurna kali ini dengan agenda penyampaian Pokir DPRD Parigi Moutong sekaligus penyerahan dokumen Pokir DPRD untuk tahun 2026.
Ia mengatakan, bahwa hal ini menggambarkan keseriusan DPRD Parigi Moutong dalam menjalankan fungsinya dalam pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan dengan terlibat secara intensif dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Sehingga, dengan hasil tersebut selaku pemerintah daerah pihaknya sangat mengapresiasi dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Sehingga arah kebijakan pemerintah daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.
“Penyampaian pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Parigi Moutong untuk tahun 2026 telah kita dengarkan bersama pada kesempatan ini.” ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah daerah akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
“Dan akan terus bersinergi bersama DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah demi mewujudkan cita-cita memajukan Parigi Moutong,” kata Mawardin.
Oleh karena itu, pihaknya menjalin kerjasama dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif akan terus terjaga dan terpelihara dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.
Wakil Ketua II DPRD Taufik Borman saat menyapikan hasil penelaan E- Pokir DPRD mengungkapkan maksud dan tujuan dari Pokir DPRD adalah dokumen yang berisi saran, gagasan dan pendapat, guna membantu proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Yang nantinya menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Pokir DPRD merupakan cerminan kebutuhan masyarakat berupa program kegiatan atau sub kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari anggota DPRD.
Kemudian diusulkan melalui sistem informasi pembangunan daerah. Selain itu, Pokir yang disampaikan oleh DPRD mestinya selaras dengan rencana kerja pemerintah daerah.
“Untuk membantu penyusunan rancangan awal penyusunan RKPD serta dasar penyusunan rancangan APBD yang akuntabilitas dan transparan guna mendukung wujudnya kesejahteraan rakyat di Parigi Moutong,” ujarnya.
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.