
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia akan membuka peluang besar bagi guru sekolah swasta untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Insya Allah tahun 2025 ada pengangkatan PPPK khusus untuk para guru sekolah swasta,” kata Ketua Komda Alkhairaat Parigi Moutong, Adrudin Nur pada Rakor Komda Alkhairaat zona tiga di lanatai dua Kantor Bupati, Sabtu (15/2/2025).
Menurut dia, nformasi ini diketahuinya, setelah ia bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola saat menggelar reses beberapa waktu lalu di Parigi Moutong.
“Hal ini saya tanyakan kepada beliau pada saat reses. Saya sampaikan ini ke beliau, karena saya kesulitan dengan urusan nasib guru-guru di sekolah swasta,” ungkapnya.
Sebab, meski dibangun ribuan gedung sekolah kata dia, tetapi tenaga guru minim ditambah lagi gaji guru juga tidak ada maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Dan Alhamdulillah ketika saya tanya saat itu jawaban beliau adalah di tahun 2025 ada pengkatan pegawai khusus untuk guru sekolah swasta,” tuturnya.
Sehingga, hal ini nantinya akan ditindaklanjuti ke pihak Pengurus Besar (PB) Alkhairaat pusat Palu. Oleh karena itu pihaknya butuh komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Yang saya khawatirkan kebijakan pemerintah pusat sudah ada terkait pengangkatan guru untuk sekolah swasta tahun ini, sementara kita orang Alhairaat sendiri tidak terlibat di dalamnya hanya karena persoalan SK mereka,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya menginginkan ada kesepakatan saat ini mengenai SK yang harus digunakan oleh guru honorer yang ada di sekolah swasta untuk mendaftar nantinya.
“Oleh sebab itu kita harus sepakat hari ini SK mana yang kita gunakan dan SK tahun berapa, jika semua SK itu ditandatangani oleh PB Alkhairaat, maka mereka bisa ikut pada pengangkatan pegawai tahun ini,” kata mantan Kadisdikbud Parimo itu.
“Jadi sekaitan hal ini jangan hanya kita di Komda saja, tetapi teman-teman pengurus Alkhiraat lainya juga ikut terlibat sama-sama pendidikan agama di daerah ini,” kata Adrudin menambahkan.
Untuk menjadi PPPK, guru sekolah swasta harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau setara.
“Dan kesempatan untuk menjadi PPPK adallah bukti bahwa, pemerintah menghargai kontribusi guru sekolah swasta dalam dunia pendidikan.” ujarnya.(wad)