
PALU, PUSATWARTA.ID – Tujuh Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng akhirnya diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri yang digelar Selasa, (18/2/2025).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan, hasil sidang kode etik profesi Polri terkait meninggalnya Moh. Mugni Syakur setelah ditangkap.
Tim Jatanras Polda Sulteng telah menjatuhkan sanksi berupa PTDH terhadap tujuh oknum anggota Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Ke tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh.Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025).
Kabidhumas Polda Sulteng menyebut, ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH, masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA.
“Kasus meninggalnya saudara Moh. Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Djoko.
Djoko menjelaskan, selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.
“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Pihaknya juga memohon maaf apabila dalam penanganan kasus tersebut terkesan lamban. Namun pihaknya tetap berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban. Tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh.Mugni Syakur,” ujarnya.