banner 728x250

Pemkab Parigi Moutong Terima Hasil Laporan Pansus DPRD Masa Sidang II Tahun 2025

Pemkab Parigi Moutong terima dokumen hasil laporan Pansus DPRD, Rabu (19/2/2025). Foto – Prokopim.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menerima dokumen hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) anggota DPRD setempat pada rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2025.

Dengan agenda laporan Pansus terkait hasil pembahasan atas laporan dan hasil pemeriksaan pengelolaan Anggaran Pendanpatan Belanja Daerah (APBD) yang dihadiri Plh Bupati Parigi Moutong, Zulfinasran.

banner 728x90

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Taufik Borman bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (19/2/2025).

Baca lainnya :  Ini Penyampaian Pj Bupati Jelang PSU Pilkada Parigi Moutong

Selain menerima hasil laporan Pansus anggota DPRD, Zulfinasran juga menandatangani rekomendasi hasil pemeriksaan.

Laporan yang menjadi pembahasan pada rapat Paripurna, yaitu mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 sampai pada semester 1 tahun 2024.

Zulfinasran dalam sambutanya menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kontribusi anggota DPRD dalam upaya memajukan Kabupaten Parigi Moutong, serta pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun sebagai penyambung aspirasi masyarakat.

Baca lainnya :  Tekan Inflasi Jelang Nataru, Kejari dan Pemda Parimo Gelar Pasar Murah

Ia mengatakan, penyelarasan pemerintah daerah juga menilai program pembangunan nasional dan daerah dapat mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pemerintah pusat dan daerah.

“Sehingga, agenda pembangunan di seluruh wilayah dapat lebih maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Zulfinasran menegaskan, upaya pemerintah daerah kedepanya berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sumber daya dan kemampuan dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Baca lainnya :  Soal Surat Suara Tanpa Tanda Khusus PSU, Tim Nizar-Ardi Laporkan KPU ke Bawaslu Parimo

“Dan tentunya hal ini tidak dapat dilakukan tanpa dukungan dari seluruh anggota DPRD.” ujarnya.

Sumber : Prokopim Setda dan Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *