banner 728x250

Komisi 1 DPRD Parimo Akan Jadwalkan RDP dengan Pemdes Lebo dan PT. IMFT

Sekretaris Komisi 1 DPRD Parigi Moutong, Yushar. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Komisi 1 DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dalam waktu dekat rencananya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa Lebo, Kecamatan Parigi dan PT. Indonesia Minxing Fruit Trading.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Parigi Moutong, Yushar megatakan, RDP yang akan digelar nanti, membahas terkait persoalan pekerja yang baru saja menggelar aksi unjuk rasa serta izin-izin yang ada di PT. IMFT di Desa Lebo.

banner 728x90

“Kami akan jadwalkan RDP dengan PT. IMFT bersama Pemerintah Desa Lebo membahas terkait nasib karyawan yang baru saja menggelar aksi unjuk rasa tadi,” kata Yushar kepada sejumlah awak media, Jumat (21/2/2025).

Baca lainnya :  Gubernur Sulteng Dukung Penuh PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Pihaknya menginginkan, perusahaan tersebut harus memiliki izin yang lengkap. Supaya perusahaan tersebut bisa beroperasi dengan baik dan lancar.

Sekaitan dengan kejadian penyampaian aspirasi masyarakat Desa Lebo ke salah satu pabrik durian yang berlokasi di Desa Lebo tersebut kata dia, sudah selesai dengan baik.

Baca lainnya :  Rohaniawan Polri Sambangi Tokoh Adat Badjro, Ajak Tangkal Radikalisme di Parigi Moutong

“Peristiwa kemarin adalah penyampaian aspirasi masyarakat terhadap keinginan mereka untuk bisa bekerja di pabrik yang dimaksud.” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Parigi, Iptu Noldy mempertanyakan terkait cara perekrutan karyawan yang di terapkan oleh pihak perusahaan.

“Apakah melalui pihak ketiga, ataukah melalui pihak perusahaan, website, melalu pamplet perusahaan, dan mengenai kriteria orang-orang yang akan di terima dan apakah itu karyawan tetap atau buruh harian.” ujar Noldy.

Baca lainnya :  Perkuat Sinergi, Kapolres Parigi Moutong Jalin Silaturahmi Bersama Jurnalis

Ia menekankan kepada pihak perusahaan harus membuat kontrak kerja dengan karyawan, karena kontrak tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk menjalankan tugas dan kewajiban baik dari pihak perusahaan maupun karyawan.

“Saya pikir kan negara kita sudah jelas mengatur itu dalam Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003 disitu ada rel-rel yang harus kita ikuti. Jadi saya rasa kalau kita berpegang pada Undang-Undang itu, saya pikir tidak ada masalah yang terjadi,” ujarnya.(wad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *