
Parigi Moutong,PUSATWARTA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah siap menjalankan tugas pengawasan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah itu.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkama Konstitusi (MK). Pemungutan suara ulang ini juga berkaitan dengan diskualifikasi salah satu pasangan calon serta pencalonan kembali oleh partai pengusung.
“Hasil putusan MK, pihak tergugat (KPU) diperintahkan untuk melaksanakan PSU se Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Mohamad Rizal di Parigi, Rabu (26/2/2025).
Sebab kata dia, SK penetapan perolehan suara calon Bupati oleh termohon (KPU) Kabupaten Parigi Moutong tersebut dibatalkan.
“Jadi Bawaslu Parigi Moutong tentu memperhatikan putusan MK, sekaligus menjalankan putusan MK dengan melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU,” kata Rizal.
Namun, sebelum melakukan pengawasan, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi, baik kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu RI.
“Kami masih sama-sama di Jakarta, makanya kemarin sudah koordinasi langsung dengan Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng,” ungkapnya.
Kata dia, rencananya setelah balik dari Jakarta pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat membahas terkait hal-hal tekhnis, termasuk anggaran untuk PSU.
“Dan tentunya kami juga masih menunggu informasi dari KPU terkait penerbitan jadwal PSU. Sekaligus melihat waktu yang diberikan oleh MK melalui putusanya,” kata Rizal.
Pihaknya menegaskan, mereka siap mengawasi seluruh tahapan PSU, termasuk proses pencalonan ulang dan persiapan tekhnis oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Sehingga, dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan PSU di Parigi Moutong dapat berjalan dengan jujur, dan adil.(wad)