
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ikhwanul Ridwan, Saragih mengimbau masyarakat di daerah itu melalui surat resmi Nomor B.-86/P.2.16/Dti.1/01/2025 untuk tidak menerima atau melayani pihak yang mengaku Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Imbauan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan untuk kepentingan pribadi yang tidak sah. Dalam surat tersebut, masyarakat diingatkan agar tetap waspada terhadap segala bentuk permintaan atau tawaran yang mencurigakan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Segala tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan untuk meraih keuntungan pribadi sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum. Kami meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemui hal-hal yang mencurigakan,” ujar Ikhwanul Ridwan.
Pihak Kejaksaan Negeri Parigi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diminta untuk tidak menanggapi apabila ada pihak yang mengaku Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan dan segera melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kontak
Kejaksaan Negeri Parigi Jl. Trans Sulawesi No. 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.Telp: (0450) 21058WA : +62 822-1350-5161Email: www.kejari-parigimoutong.go.id
Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.