
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi tahapan serta jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU), berlangsung di Aula KPU setempat, Kamis (6/3/2025).
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, Rakor dan sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari putusan Mahkama Konstitusi (MK) untuk menyosialisasikan tahapan dan jadwal PSU Pilkada Parimo pasca putusan MK Nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Dari putusan MK itu kita diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU, dan tepatnya hari ini 50 hari lagi tahapan kita laksanakan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ariyana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah setempat yang saat ini terus berupaya mencari solusi untuk mendapatkan dana PSU.
“Jadi masa kerja ad-hock kami itu yakni PPK, KPPS dan PPS hanya 1 bulan, mulai dari 1 April sampai 1 Mei 2025,” ujarnya.
Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar mengatakan, pihaknya berkewajiban menyosialisasikan tahapan dan jadwal pencalonan di Pilkada ulang.
“Untuk jadwal tahapan surat dinasnya sudah ada. Selama 43 hari untuk KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Iskandar.
Berdasarkan jadwal tahapan kata dia, tanggal 8 hingga 10 Maret 2025, pendaftaran dibuka bagi pasangan calon pengganti. Kemudian, tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Untuk pemeriksaan kesehatan nanti kita juga akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit yang sebelumnya telah memfasilitasi kami,” ujarnya.
Adapun tahapan pemeriksaan kesehatan akan dimulai pada tanggal 8 – 14 Maret 2025. Sedangkan pemungutan suara ulang dilaksanakan pada 19 April 2025.
Rakor dihadiri, Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Bawaslu, perwakilan Parpol, OKP, LO Paslon, dan TNI/Polri.(wad)