banner 728x250

KPU Parigi Moutong Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Jadwal PSU

KPU Parigi Moutong gelar Rakor dan Sosialisasi tahapan dan jadwal PSU.(Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi tahapan serta jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU), berlangsung di Aula KPU setempat, Kamis (6/3/2025).

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, Rakor dan sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari putusan Mahkama Konstitusi (MK) untuk menyosialisasikan tahapan dan jadwal PSU Pilkada Parimo pasca putusan MK Nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

banner 728x90

“Dari putusan MK itu kita diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU, dan tepatnya hari ini 50 hari lagi tahapan kita laksanakan,” ujarnya.

Baca lainnya :  Tim SAR Mencari Nelayan Hilang di Perairan Teluk Tomini Parigi Moutong

Pada kesempatan itu, Ariyana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah setempat yang saat ini terus berupaya mencari solusi untuk mendapatkan dana PSU.

“Jadi masa kerja ad-hock kami itu yakni PPK, KPPS dan PPS hanya 1 bulan, mulai dari 1 April sampai 1 Mei 2025,” ujarnya.

Baca lainnya :  Sat Lantas Polres Parigi Moutong Amankan Puluhan Kendaraan Berknalpot Bising

Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar mengatakan, pihaknya berkewajiban menyosialisasikan tahapan dan jadwal pencalonan di Pilkada ulang.

“Untuk jadwal tahapan surat dinasnya sudah ada. Selama 43 hari untuk KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Iskandar.

Berdasarkan jadwal tahapan kata dia, tanggal 8 hingga 10 Maret 2025, pendaftaran dibuka bagi pasangan calon pengganti. Kemudian, tahapan pemeriksaan kesehatan.

Baca lainnya :  DPRD Parimo Menilai Surat Pengusulan WPR yang di Teken Bupati Janggal

“Untuk pemeriksaan kesehatan nanti kita juga akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit yang sebelumnya telah memfasilitasi kami,” ujarnya.

Adapun tahapan pemeriksaan kesehatan akan dimulai pada tanggal 8 – 14 Maret 2025. Sedangkan pemungutan suara ulang dilaksanakan pada 19 April 2025.

Rakor dihadiri, Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Bawaslu, perwakilan Parpol, OKP, LO Paslon, dan TNI/Polri.(wad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *