
PALU, PUSATWARTA.ID – Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan seorang pria di duga kurir Sabu di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa, (11/3/2025).
“Benar ada penangkapan pelaku di duga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025).
Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan tim ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Gunung Loli Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, setelah sebelumnya mendapatkan dan mendalami informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba akhirnya berhasil mengamankan seorang pria inisial R (28) beralamat di Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram.
“Hasil pemeriksaan, R ini berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka R kini ditahan di Polda Sulteng dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan terus dilakukan. Karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung asta cita pemerintah,” ujarnya.