banner 728x250
Berita  

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Kurir Sabu Seberat 101,35 Gram

Terduga pelaku pembawa sabu seberat 101,35 gram diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng, Selasa (11/3/2025). Foto – Bidhumas Polda Sulteng.

PALU, PUSATWARTA.ID – Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan seorang pria di duga kurir Sabu di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa, (11/3/2025).

“Benar ada penangkapan pelaku di duga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025).

banner 728x90

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan tim ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Gunung Loli Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, setelah sebelumnya mendapatkan dan mendalami informasi dari masyarakat.

Baca lainnya :  Warga Poso Temukan Senjata Api Rakitan Saat Cari Rumput

Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba akhirnya berhasil mengamankan seorang pria inisial R (28) beralamat di Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram.

“Hasil pemeriksaan, R ini berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” ujarnya.

Baca lainnya :  Dua Penambang Emas Terseret Arus Sungai di Buol

Menurutnya, tersangka R kini ditahan di Polda Sulteng dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan terus dilakukan. Karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung asta cita pemerintah,” ujarnya.

Baca lainnya :  Sertijab Gubernur Sulteng Tandai Awal Kepemimpinan Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido
Editor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *