banner 728x250

Disdikbud Parimo akan Terapkan Penggunaan E – Ijazah Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Kasi Kurikulum SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Masita. (Foto – Istimewa).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mulai menerapkan penggunaan sistem Elektronik Ijazah (E–Ijazah) pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang.

Penerapan E–Ijazah ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor 58 tahun 2024 tentang Ijazah digital.

banner 728x90

“Syarat untuk mendapatkan Ijazah harus terdaftar dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Kalau tidak terdaftar, maka nomor ijazah nasional tidak dapat diberikan,” ungkap Kasi Kurikulum SD Disdikbud Parimo, Masita, kepada wartawan Rabu (19/3/2025).

Baca lainnya :  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Musnahkan 600 Berkas dan 4000 Lembar Arsip dari 5 OPD

Ia menyatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan validasi dan verifikasi terhadap siswa kelas 6 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ijazah.

Hingga kini menurut Masita, sudah ada 423 satuan pendidikan yang telah selesai dilakukan validasi dan verifikasi. Namun beberapa satuan pendidikan masih menghadapi masalah terkait Nomor Iduk Kependudukan atau NIK siswa, yang saat ini tengah diproses oleh pihak sekolah.

Ia menjelaskan, bahwa pembagian E-Ijazah kepada peserta didik dilakukan sesuai jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik. E- Ijazah tersebut akan dilengkapi dengan nomor seri nasional, dan bukan nomor register seperti yang digunakan sebelumnya.

Baca lainnya :  Polisi Kejar Tujuh Tahanan Polres Parigi Moutong yang Kabur

“Kalau ada siswa yang tidak terdaftar dalam dapodik, maka secara otomatis mereka tidak akan menerima ijazah dan nomor seri nasional,” jelas Masita.

Ia menjelaskan, E-Ijazah nantinya akan terintegrasi dalam aplikasi yang sudah tersedia dalam blangko ijazahnya. Namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendikbudristek soal penyaluran ijazah tersebut.

Baca lainnya :  Diskominfo Parigi Moutong Dorong Penguatan Pengawasan Multimedia Bersama Kejaksaan

“Karena masih akan ada pertemuan untuk membahas teknis penyaluran ijazah tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini aplikasi dan blangko sudah tersedia dan tinggal mencetak ijazah. Karena menurutnya, kedepan ijazah tidak lagi berupa naskah, tatapi sudah dalam format digital.

“Sudah ada blangko di aplikasi itu tinggal dicetak. Jadi kedepanya ijazah ini tidak lagi dalam bentuk naskah atau blangko, tapi sudah dalam format digital,” ujarnya.(wad)

Penulis: WadEditor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *