banner 728x250

Jadwal PSU di Parigi Moutong Bakal Bergeser, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ariyana mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu bakal bergeser dari jadwal sebelumnya.

Menurut Ariyana, pergeseran jadwal PSU ini, untuk mengakomodir umat kristen adven yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Sabtu, 19 April 2025.

banner 728x90

“Kami telah menerima surat dari lima jemaat gereja advent. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Ariyana di Parigi, Kamis, (20/3/2025).

Baca lainnya :  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Musnahkan 600 Berkas dan 4000 Lembar Arsip dari 5 OPD

Ia mengatakan, bahwa dalam surat tersebut, jemaat gereja kristen advent meminta diberikan waktu menggunakan hak pilihnya pada Sabtu sore, 19 April 2025, setelah mereka melaksanakan ibadah.

Namun, waktu yang ditetapkan dalam peraturan KPU, telah mengatur pemungutan suara dimulai dari 07.00 Wita hingga 13.00 Wita.

“Sehingga mengakomodir hak pilih umat kristen advent pada hari Sabtu, 19 April 2025, kemungkinan tidak bisa dilakukan,” ujar Ariyana.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU RI.

Baca lainnya :  Amanda Dwi Lestari Raih Gelar Putri Duta Wisata Sulawesi Tengah 2025, Harumkan Nama Parigi Moutong

Melalui suratnya, KPU RI memberikan beberapa arahan kepada KPU Parigi Moutong, salah satunya adalah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara.

Dengan begitu, KPU Parigi Moutong akan menggelar rapat koordinasi dengan Liaison Officer atau LO calon, partai politik, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna membahas jadwal PSU tersebut.

“Rencananya kami akan melaksanakan rapat koordinasi pada Sabtu, 22 Maret 2025,” ujarnya.

Selain itu, untuk menetapkan jadwal pemungutan suara juga mempertimbangkan perayaan hari besar keagamaan umat kristen lainnya dan umat Hindu.

Baca lainnya :  Warga Korban Banjir di Kecamatan Palasa Butuh Bantuan Air Bersih dan Peralatan Masak

Apabila jadwal pemungutan suara dipercepat menjadi 16 April 2025, KPU setempat mempertimbangkan ketersediaan logistik.

“Khawatirnya kami tetapkan 16 April 2025, sementara logistik PSU belum terpenuhi,” kata dia.

Dengan mempertimbangan hal itu, KPU Kabupaten Parigi Moutong akan berupaya memutuskan dan menetapkan hari pemungutan suara, yang dapat mengakomodir seluruh hak suara para wajib pilih.

“Kami akan segera mengambil keputusan, setelah rapat koordinasi dilaksanakan,” ujarnya.(wad)

Penulis: WadEditor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *