Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Jadwal PSU di Parigi Moutong Bakal Bergeser, Ini Penjelasan KPU

×

Jadwal PSU di Parigi Moutong Bakal Bergeser, Ini Penjelasan KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ariyana mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu bakal bergeser dari jadwal sebelumnya.

Menurut Ariyana, pergeseran jadwal PSU ini, untuk mengakomodir umat kristen adven yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Sabtu, 19 April 2025.

“Kami telah menerima surat dari lima jemaat gereja advent. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Ariyana di Parigi, Kamis, (20/3/2025).

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Serahkan Bantuan Rumah Pasca Bencana Torue

Ia mengatakan, bahwa dalam surat tersebut, jemaat gereja kristen advent meminta diberikan waktu menggunakan hak pilihnya pada Sabtu sore, 19 April 2025, setelah mereka melaksanakan ibadah.

Namun, waktu yang ditetapkan dalam peraturan KPU, telah mengatur pemungutan suara dimulai dari 07.00 Wita hingga 13.00 Wita.

“Sehingga mengakomodir hak pilih umat kristen advent pada hari Sabtu, 19 April 2025, kemungkinan tidak bisa dilakukan,” ujar Ariyana.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU RI.

Baca lainnya :  Pasar Tematik Parigi Moutong Diresmikan, Wamen: Harus Kelola Profesional dan Transparan

Melalui suratnya, KPU RI memberikan beberapa arahan kepada KPU Parigi Moutong, salah satunya adalah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara.

Dengan begitu, KPU Parigi Moutong akan menggelar rapat koordinasi dengan Liaison Officer atau LO calon, partai politik, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna membahas jadwal PSU tersebut.

“Rencananya kami akan melaksanakan rapat koordinasi pada Sabtu, 22 Maret 2025,” ujarnya.

Selain itu, untuk menetapkan jadwal pemungutan suara juga mempertimbangkan perayaan hari besar keagamaan umat kristen lainnya dan umat Hindu.

Baca lainnya :  Panen Raya Jagung di Lobu Mandiri, Bukti Ketangguhan Petani Hadapi Cuaca Ekstrem

Apabila jadwal pemungutan suara dipercepat menjadi 16 April 2025, KPU setempat mempertimbangkan ketersediaan logistik.

“Khawatirnya kami tetapkan 16 April 2025, sementara logistik PSU belum terpenuhi,” kata dia.

Dengan mempertimbangan hal itu, KPU Kabupaten Parigi Moutong akan berupaya memutuskan dan menetapkan hari pemungutan suara, yang dapat mengakomodir seluruh hak suara para wajib pilih.

“Kami akan segera mengambil keputusan, setelah rapat koordinasi dilaksanakan,” ujarnya.(wad)

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *