
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menetapkan kembali Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di daerah itu pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, dalam putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XIII/2025, yang dinyatakan partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol pengusung tidak mampu atau belum dapat mengganti calon Bupati Nomor urut 5.
Dengan calon memenuhi syarat pada pencalonan tersebut sampai dengan batas waktu penerimaan pendaftaran calon pengganti selesai, maka KPU Kabupaten Parigi Moutong kata Ariyana, melakukan PSU dengan hanya menyertakan empat pasangan calon.
Yakni, pasangan nomor urut 1 pasangan calon Badrun Nggai dan Muslih, nomor urut 2 pasangan calon Moh Nur Dg Rahmatu dan Arman, nomor urut 3 pasangan calon M Nizar dan Ardi, dan nomor urut 4 pasangan calon Erwin Burase dan Abd Sahid.
“Nomor urut masing-masing pasangan calon tidak ada yang berubah,” ujarnya.
Hal ini disampaikan ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana pada saat membacakan surat keputusan pada penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Usai putusan MK kata dia, KPU Parigi Moutong telah melaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya sosialisasi terkait putusan MK, penerimaan calon pengganti calon Bupati di diskualifikasi yang hinga akhir pencalonan Parpol pengusung tidak dapat menggantikan Paslon di diskualifikasi tersebut.
“Dan kemarin juga kami telah melaksanakan Rakor penetapan hari dan tanggal pelaksanaan PSU,” terangnya.
Kemudian, pihaknya pun telah melakukan evaluasi terhadap badan Ad-hock atau jajaran KPU, mulai dari PPK, PPS dan KPPS. Pada evaluasi badan Ad-hock ungkap Ariyana yang dibutuhkan 115 orang, namun mereka mengundurkan diri sebanyak 18 orang.
Untuk PPS yang jumlahnya 849 orang, tidak bersedia 175 orang, dan KPPS dari jumlah sebeumnya 5.726 orang, mengundurkan diri sebanyak 729 orang.
“Sehingga langkah yang kami lakukan untuk pemenuhan penyelenggara badan Ad-hock mulai dari PPK sampai KPPS, kami telah melakukan koordinasi dengan Camat dan para Kepala Desa soal kekurangan penyelenggara ini,” ujarnya.
“Namun untuk tingkat PPK Alhamdulillah, ada PAW dari mereka yang mengundurkan diri tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, pasca putusan MK juga sebagai tindaklanjut, KPU RI telah mengeluarkan surat nomor 494 yang berisi beberapa poin, diantaranya KPU Kabupaten wajib menyelenggarakan satu kali debat terbuka antar Paslon untuk menyampaikan visi misi dan program masing-masing Paslon sebelum PSU.
“Jadi kami diperintahkan wajib melaksanakan dan memfasilitasi debat antar Paslon dan kegiatan tersebut ditetapkan setelah kami melakukan Rakor dengan LO Paslon, dan Paslon wajib membuka rekening untuk dana kampanye,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat KPU RI nomor 494 itu yang menjadi pedoman untuk menindaklanjuti putusan mahkama konstitusi. Kemudian, untuk pemilih yang belum merekam E- KTP pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat.(wad)