
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Empat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, merekomendasikan surat suara tanpa cap khusus PSU.
Surat ini ditemukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, mengatakan, rekomendasi Panwascam muncul lantaran surat suara yang digunakan pemilih pada saat pencoblosan di TPS tidak dapat digunakan.
Pasalnya, pada surat suara tersebut tidak ditemukan tanda khusus, berupa stempel atau cap PSU. Sebagaimana diatur dalam pedoman Surat Dinas KPU RI Nomor 554.
“Di beberapa TPS pengawas telah melakukan saran perbaikan atau rekom cepat,” ungkap Rizal sapaan akrab Ketua Bawaslu Parigi Moutong ditemui Senin, (21/4/2025).
Ia menjelaskan, dalam proses perhitungan ditingkat kecamatan, terdapat kejadian di beberapa TPS menindaklanjuti saran pengawas TPS. Namun, ada sebagian tidak menindaklanjutinya.
“Artinya, surat suara yang tidak memiliki penanda khusus atau stempel PSU, dari jajaran KPU, yakni KPPS mengesahkan itu dan ada pula yang tidak mengesahkan surat suara yang dimaksud,” jelas Rizal.
Pihaknya menilai, ada perlakuan tidak sama dalam memahami administrasi terkait prosedur, dan tatacara serta mekanisme penggunaan surat suara.
Sehingga, dalam rapat pleno tingkat kecamatan, Panwascam kembali merekomendasi secara tertulis terkait temuan yang terjadi di TPS tersebut.
Panwascam dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Sausu, Ampibabo, Kasimbar, dan Kecamatan Taopa mengeluarkan rekomendasi terkait temuan tersebut.
Hal ini berlanjut hingga pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dimulai dari tanggal 20 hingga 21 April 2025. Namun terjadi keberatan saksi terkait kriteria surat suara tersebut.
“Tepatnya tadi Senin 21 April pukul 10.00 Wita KPU mengeluarkan putusan melalui rapat pleno menyatakan seluruh surat suara yang tidak ada penanda khusus berupa cap PSU dinyatakan sah,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Parigi Moutong tidak menentukan keabsahan surat suara tersebut. Sebab, hal itu merupakan kewenangan KPU.
Namun tugas Bawaslu hanya memastikan prosedur logistik, termasuk penanda khusus yang sesuai kriteria pedoman surat dinas KPU
Dengan adanya putusan tersebut, surat suara yang sebelumnya tidak dah di TPS maupun dalam rekomendasi Panwascam dianulir dan diperbaiki kembali dalam pleno tingkat kabupaten.
“Ada renvoi atau revisi terhadap status surat suara di pleno pada tanggal 20 April, yang sebelumnya dianggap tidak sah menjadi sah. Tapi di pleno hari kedua dinyatakan sah,” ujarnya.(wad)