Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

20 Lembar Surat Suara Tanpa Cap Khusus PSU Pilkada Parigi Moutong Ditemukan di 14 TPS

×

20 Lembar Surat Suara Tanpa Cap Khusus PSU Pilkada Parigi Moutong Ditemukan di 14 TPS

Sebarkan artikel ini
Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Iskandar. (Foto – Aswadin)

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Sebanyak 20 lembar surat suara tanpa cap khusus PSU Pilkada Parigi Moutong di temukan dan telah digunakan di 14 TPS di wilayah itu.

“Setelah kami menerima penyampaian dari PPK, maka kami akumulasi terdapat di 14 TPS, tujuh kecamatan dengan total 20 lembar surat suara digunakan belum memiliki penanda khusus atau cap PSU,” ungkap Iskandar, Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Adapun rincian surat suara tanpa cap PSU yang ditemukan, yakni: 1.Kecamatan Parigi terdapat di TPS 3 Desa Bambalemo sebanyak 1 lembar

Baca lainnya :  Wakil Bupati Parigi Moutong Tinjau Langsung Asrama Pantai Timur di Palu

2. Kecamatan Kasimbar terdapat di TPS 4 Desa Kasimbar sebanyak 1 lembar3. Kecamatan Taopa terdapat di TPS. 3. Desa Taopa satu lembar dan TPS 2 Desa Taopa Utara satu lembar.

4.Kecamatan Sausu terdapat di TPS 1 Desa Maleali tiga lembar, TPS 2 Desa Sausu Auma tiga lembar, TPS 2 Desa Sausu Tambu satu lembar, TPS. Desa Sausu Trans satu lembar, dan TPS 3 Desa Sausu Taliabo satu lembar

5. Kecamatan Ampibabo terdapat di TPS 1 Desa Tolole Raya satu lembar, TPS 1 Desa Ogolugus 3 lembar, dan TPS 1 Desa Ampibabo Utara satu lembar.

Baca lainnya :  Kemenag Parigi Moutong Berangkatkan 202 JCH Tahun 2025

6. Kecamatan Bolano Lambunu, terdapat di TPS 2 Desa Margapura satu lembar. 7. Kecamatan Parigi Tengah, terdapat di TPS 1 Desa Pelawa satu lembar.

Ia menjelaskan, setelah adanya kesepahaman bersama menggunakan kembali surat suara versi empat pasangan calon yang telah dicetak, KPU menindaklanjuti dengan melakukan cap PSU secara manual di gudang logistik, Desa Baliara.

Setelah itu, dilakukan penyortiran untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan dari proses cap manual tersebut, dan dilanjutkan dengan pelipatan.

Baca lainnya :  Akses Sulit, Petugas dan Warga Padamkan Karhutla Avolua dengan Tangki Gendong

“Kami meyakini saat proses distribusi, semua (sudat suara) sudah memiliki penanda atau cap PSU,” ujarnya.

Meski demikian, KPU Parimo telah memberikan instruksi di tingkat PPK, PPS, dan KPPS agar mengganti surat suara tanpa penanda, dengan yang sudah dicap PSU.

Dengan instruksi tersebut, pihaknya memastikan, beberapa TPS lainnya dapat mencegah penggunaan surat suara tanpa penanda tersebut.

“Peristiwa itu ada, namun di TPS lain Alhamudilah mereka bisa cegah. Sehingga, terdapat 20 lembar surat suara tanpa penanda digunakan,” jelasnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *