
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait klarifikasi laporan tim pemenangan M Nizar-Ardi.
Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran, Jayadin, mengatakan, KPU Parigi Moutong, sebagai terlapor sebagaimana laporan yang di masukan tim Paslon M Nizar Ardi.
Laporan tersebut kata dia, sebelumnya telah diregister. Bawaslu telah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
“Kemarin saksi dan pelapor sudah kami periksa, dan hari ini KPU di klarifikasi,” ungkapnya saat dihubungi Jumat (25/4/2025).
Dalam klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, pihaknya memastikan KPU terkait peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.
Sebagaimana yang dilaporkan terkait tindakan penyelenggara teknis mengesahkan 20 lembar surat suara yang tidak memiliki tanda khusus atau cap PSU MK.
Dalam klarifikasi kata dia, pihak terlapor mengajukan saksi terkait laporan tim nomor urut tiga.
Dengan demikian, Bawaslu mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak KPU, yakni Kasubag penanggung jawab logistik. “Untuk saksi KPU direncanakan besok kita akan mengundang untuk di klarifikasi,” jelasnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya belum melakukan kajian, karena masih pemeriksaan saksi dan terlapor.
“Setelah semuanya selesai, dimungkinkan akan ada pemeriksaan ahli soal laporan yang dimasukan tim nomor urut tiga,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan dilakukan selama lima hari kalender,” Saat ini pemeriksaan masuk hari kedua,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar mengatakan, pihaknya diundang Bawaslu untuk memberikan klarikiasi sesuai dengan undangan nomor B-73/PP.01.02/K.ST-08/04/2025 atas laporan saksi paslon berkaitan dengan penggunaan surat suara tidak memiliki penanda PSU.
“Tadi kami sudah menyampaikan jawaban dalam klarifikasi itu yang hadir bertiga, Ketua, Pak Maskar dan saya sendiri,” terangnya.
Ia mengatakan, klarifikasi dilakukan Bawaslu kurang lebih 2 jam. Pertanyaan mereka fokus pada laporan pelapor terkait penggunaan surat suara tersebut.
“Kami memberikan penjelasan secara detail,” ucapnya.
Menurutnya, surat suara dengan versi empat calon kembali di gunakan setelah Paslon Nomor urut 5 tidak didaftarkan oleh partai pengusulnya.
“KPU Parigi Moutong dalam hal apapun siap diklarifikasi dan itu menjadi kewenangan Bawaslu sepanjang laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya.
“Dengan kepatuhan kami atas undangan tersebut, maka kita hadir hari ini,” ujarnya.(wad)