
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang dipusatkan di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kamis, (1/5/2025).
Aksi ini menjadi momentum bagi para pekerja untuk menyuarakan berbagai persoalan yang masih dihadapi di dunia kerja.
Dalam peringatan May Day ini, FSPMI Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya penolakan terhadap sistem kerja outsourcing dan dorongan untuk penerapan upah layak bagi seluruh buruh.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sulawesi Tengah, Lukius Todama, menyatakan rasa hormatnya kepada para pejuang buruh yang telah mengupayakan hak libur internasional bagi para pekerja.
“Kami bangga pada para pendahulu kita yang telah berjuang agar para buruh mendapatkan satu hari libur secara internasional,” ujarnya.
Mereka juga menyoroti pentingnya kenyamanan dan keamanan bagi pekerja asisten rumah tangga, yang kerap terabaikan.
“Ke depan, diharapkan hak-hak para buruh dapat terpenuhi, sehingga mereka bisa mensejahterakan keluarganya,” tambah Lukius.
Ia pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong agar lebih serius dalam memperhatikan nasib buruh, terutama dengan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kesengsaraan para buruh selama ini sudah terlalu banyak. Seperti saat Hari Raya Idulfitri kemarin, mereka hanya mendapatkan THR berupa sebotol minuman dan kue kemasan, bahkan ada yang menerima upah tidak sesuai,” ungkapnya.
FSPMI Sulawesi Tengah juga menekankan perlunya pengawasan ketat oleh pemerintah daerah terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Parigi Moutong.
Lukius menyebut, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban normatif sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016.
“Sebab, beberapa perusahaan yang kami temui di Kabupaten Parigi Moutong ini tidak memiliki aturan perusahaan, kontrak kerja, hingga wajib lapor tenaga kerjanya,” ujarnya.(wad)