
PALU, PUSATWARTA.ID – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah mengamankan tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok juru parkir liar yang meresahkan warga.
Penindakan dilakukan pada Jumat malam (16/5/2025) di dua lokasi berbeda di Jalan Basuki Rahmad, Kota Palu. Lima pelaku diamankan saat beroperasi di area salah satu ritel modern, sementara dua lainnya di depan sebuah rumah makan.
Ketujuhnya diketahui tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar sebagai juru parkir di Dinas Perhubungan Kota Palu.
“Dalam pengelolaan parkir di dua lokasi tersebut, mereka tidak terdaftar secara resmi, sehingga aktivitasnya dianggap ilegal dan meresahkan masyarakat,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Penindakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Warga menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan dan langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.
Para pelaku kemudian digelandang ke Polda Sulteng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. “Kami ingin memastikan bahwa praktik-praktik premanisme seperti ini tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tambah AKBP Sugeng.
Polda Sulteng juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme melalui layanan hotline Polri di nomor 110 yang bebas pulsa.
Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Premanisme merupakan tindak kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman dan gangguan kamtibmas,” tegas AKBP Sugeng.