
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Warga Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, melakukan aksi penertiban terhadap alat berat di lokasi tambang emas pada Minggu (25/5/2025).
Aksi ini berlangsung sejak pagi hingga siang. Kurang lebih lima jam aktivitas tambang emas Kayuboko kembali beroperasi pasca penertiban Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah.
Penertiban tersebut dilakukan oleh gabungan tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat desa setempat sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan tambang yang dinilai tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Penertiban tadi dilakukan sejak pagi hingga siang hari. Warga menghentikan sementara semua alat beroperasi saat itu,” ujar tokoh masyarakat Rahman Badja saat ditemui di lokasi tambang, Minggu.
Usai penertiban, warga bersama pengelola tambang dan koperasi menggelar musyawarah.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengelolaan tambang emas Kayuboko harus dilakukan oleh koperasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan oleh pihak luar.
Menurut Rahman, keputusan ini bertujuan agar hasil tambang bisa dinikmati oleh masyarakat dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, membenarkan hasil kesepakatan musyawarah tersebut.
Ia menyatakan akan menyampaikan kembali kepada pihak kepolisian agar alat berat di lokasi tambang dapat ditertibkan sesuai aturan.
“Saya berencana akan mendatangi Polres Parimo lagi, mau menyampaikan agar alat berat sekarang ditertibkan,” tegas Syamrun.
Ia juga membenarkan adanya keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal China di lokasi tambang.
Namun, menurutnya, mereka telah meninggalkan area tersebut setelah dirinya bersama Babinsa dan Babinkamtibmas datang ke lokasi.
“Soal penertiban tambang yang dilakukan kepolisian kemarin juga benar. Kalau WNA itu, sudah pulang setelah saya, Babinsa dan Babinkamtibmas di lokasi tambang,” ujarnya.