
Palu, PUSATWARTA.ID – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana dan mengamankan 78 pelaku selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2025 yang berlangsung selama 25 hari, sejak 1 hingga 25 Mei 2025.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, operasi ini difokuskan pada pemberantasan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah.
“Operasi Pekat Tinombala yang dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 25 Mei 2025 telah mengungkap 27 kasus berbagai tindak pidana, dan mengamankan 78 orang pelaku,” ujar AKBP Sugeng dalam keterangan pers di Palu, Senin (26/5/2025).
Dari 27 kasus tersebut, lanjutnya, terdiri dari, dua kasus pemerasan, lima kasus pengancaman, delapan kasus pungutan liar (pungli), lima kasus penguasaan lahan, dan tujuh kasus kekerasan kelompok.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 16 bilah senjata tajam, 13 unit sepeda motor, dan lima unit handphone.
“Operasi ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui pendekatan preventif dan preemtif terhadap potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Sebanyak 189 personel gabungan dari Polda Sulteng dan TNI dikerahkan dalam operasi ini. Menurut Sugeng, kehadiran aparat gabungan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta menjaga iklim investasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dengan operasi ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan roda perekonomian daerah tetap berjalan lancar,” pungkasnya.