
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong tengah membahas tahapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang.
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, mengatakan bahwa proses revisi RTRW membutuhkan sejumlah tahapan penting sebelum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Untuk mendapatkan rekomendasi itu, ada tiga tahapan yang harus dilalui, yakni sinkronisasi penataan ruang, dokumen penilaian perwujudan ruang, dan peninjauan kembali,” jelas Leli saat ditemui pada Selasa (27/5/2025).
Setelah tahapan tersebut, lanjut Leli, masih diperlukan pembahasan terhadap dokumen teknis lainnya seperti peta dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta materi pemetaan ruang dan peninjauan kembali.
Ia menegaskan, revisi RTRW ini penting untuk menjamin bahwa investasi yang masuk ke wilayah Parigi Moutong tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak fokus pada berapa besar pendapatan dari investasi, tetapi bagaimana regulasi ini disusun dengan benar,” ujarnya.
Namun, pembahasan tersebut menurutnya sempat menghadapi tantangan, terutama setelah munculnya surat edaran dari Menteri Pertanian pada 16 Mei 2025 yang melarang alih fungsi lahan pertanian.
Surat edaran ini menuntut adanya penyesuaian antara RTRW dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menanggapi hal itu, Bapemperda berencana mengajukan hasil pembahasan kepada Sekretaris Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah pelantikan Bupati baru.
“Tujuan pembahasan ini adalah untuk mendapatkan rekomendasi kementerian. Belum masuk ke tahapan Prolegda, namun jika tim bekerja optimal, kemungkinan tahap kedua dapat rampung akhir tahun ini,” ungkap Leli.
Ia menambahkan, pembahasan serupa sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh tim teknis pada tahun sebelumnya. Namun, dokumen pendukung pada tahapan awal belum lengkap, sehingga prosesnya sempat terhenti.