
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha menandatangani kesepakatan penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tinombo Selatan, Rabu (28/5/2025).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan para petani yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Tani (PRT) dalam aksi unjuk rasa di Desa Tada Selatan.
Kapolres Parigi Moutong, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban di lokasi yang diduga menjadi area PETI. Namun, saat operasi berlangsung, tidak ditemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal.
Meski begitu, polisi telah memasang spanduk larangan keras terhadap penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Saya tidak setiap hari berada di sini. Jadi kalau ada lagi yang menambang, segera laporkan, akan kami tindak,” tegas AKBP Hendrawan di hadapan para demonstran.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Agung, menyambut baik langkah Kapolres, namun menegaskan bahwa pihak kepolisian harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para pelaku PETI yang masih beroperasi secara diam-diam.
Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah itu telah berlangsung sejak tahun 2012 dan terus berulang meskipun sering mendapat penolakan warga.
“Kami bisa buktikan kalau ada keterlibatan aparat pemerintah desa dalam aktivitas tambang emas ilegal yang merusak wilayah kami,” ujar Agung.
Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat akan kembali turun ke jalan dan menutup jalur utama Trans Sulawesi di Desa Tada jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Ia mendesak aparat untuk segera menangkap pelaku tambang ilegal yang disebut bernama H Agus, Deden, dan Jon, warga Tada Utara.
Kesepakatan yang diteken Kapolres Parigi Moutong menandai komitmen penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Tinombo Selatan.
Namun, masyarakat menunggu aksi nyata dari aparat untuk menindak tegas para pelaku, sekaligus menghapus kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang berlarut.