
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Seorang pria berinisial AS (36) diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Senin (9/6/2025).
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., MH, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu. Saat penggerebekan, AS tidak melakukan perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami mengamankan 12 paket sabu, serta sejumlah alat bukti lain yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ungkap Iptu Anugerah, Jumat (13/6/2025).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 12 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bong,1 potongan pipet1 kaca pireks, 1 pak plastik klip bening kosong, 1 kotak kecil warna biru, 1 bungkus rokok merek NIU, 1 KTP atas nama AS, 1 lembar timah rokok, dan Uang tunai Rp 350.000.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperolehnya dari Kelurahan Kayumalue, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kasimbar.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Iptu Anugerah menambahkan, Polres Parigi Moutong berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari mendukung program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu fokusnya adalah perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.
Humas Polres Parigi Moutong.