
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, pada Senin (16/6/2025) di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda tersebut.
Ia menekankan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“DPRD dan pemerintah daerah memiliki hubungan kemitraan yang erat dalam penyusunan dan pengawasan APBD. Kemitraan ini adalah fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Erwin.
Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan sejumlah capaian kinerja fiskal selama tahun anggaran 2024. Ia menyebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,83 triliun atau 98,35 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,80 triliun atau 96,81 persen dari alokasi anggaran. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai sebesar 98,99 persen, pendapatan transfer sebesar 98,49 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,46 persen.
Pada sektor belanja, belanja modal tercatat terealisasi 91,64 persen, sedangkan belanja tidak terduga mencapai 87,88 persen. Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp28,92 miliar.
Bupati menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan dari seluruh perangkat daerah.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Bupati menambahkan, Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Parigi Moutong.
“Untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujarnya.