
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi penangkapan terpisah.
Dua tersangka ditangkap, dengan total barang bukti sebanyak 316 paket sabu siap edar seberat 266 gram.Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 9 Juni 2025, dengan menangkap tersangka berinisial Aswin.
Dari tangan Aswin, polisi mengamankan 12 paket sabu, uang tunai senilai Rp 310 ribu, dan alat hisap (bong).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Senin (17/6/2025).
Sementara itu, tersangka kedua, Firmansyah alias Maman, dibekuk di rumahnya di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan. Polisi menemukan satu paket sabu ukuran besar yang disembunyikan di dalam kipas angin, serta empat paket kecil lainnya di saku celana tersangka.
“Total sabu yang diamankan dari Maman seberat 54,91 gram. Paket besar belum sempat diedarkan, sementara paket kecil sudah siap edar,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, Maman mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MG, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
MG diduga berada di wilayah Tolitoli, dan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Parigi Moutong, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” ujarnya.
Dengan demikian, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.