banner 728x250

Resmob Polres Parigi Moutong Tangkap Pelaku Curanmor Asal Gorontalo, Sita 8 Unit Motor

Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong ringkus seorang pelaku Curanmor, berinisial IL, asal Gorontalo (depan) yang beraksi di wilahah Kecamatan Moutong. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IL, warga asal Gorontalo, yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Moutong.

Penangkapan pelaku disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parigi Moutong pada Senin (16/6/2025) oleh Kasat Reskrim Iptu Agus Salim.

banner 728x90

Menurut Iptu Agus Salim, kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya.

Baca lainnya :  Komisi III DPRD Parigi Moutong Minta IPR Buranga Ditinjau Kembali

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Moutong dan diteruskan ke Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Tim melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diketahui ada seseorang tak dikenal yang menginap di salah satu penginapan di Moutong, lalu kabur dengan membawa motor jenis Honda Beat warna coklat yang terparkir di depan penginapan,” jelas Iptu Agus Salim.

Baca lainnya :  Bupati Parigi Moutong Salurkan Hewan Qurban Bantuan Presiden RI di Desa Tada Timur

Dari hasil pengembangan informasi, polisi berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Gorontalo dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Gorontalo.

“Tim kemudian bergerak ke Gorontalo dan berhasil menangkap pelaku. Penangkapan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Tim Jatanras Polda Gorontalo,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dari jumlah tersebut, lima unit merupakan hasil curian di wilayah Parigi Moutong, sementara tiga lainnya berasal dari Palu, Sigi, dan Ternate.

Baca lainnya :  DPRD Parigi Moutong Sebut Akan Melakukan Kajian Terkait Pembiayaan PSU

Iptu Agus Salim menyebutkan bahwa IL merupakan residivis kasus serupa. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis: WadEditor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *