banner 728x250

Korban Ketiga Longsor Gunung Talenga Ditemukan, Pencarian Masih Terus Dilanjutkan

Tim SAR gabungan evakuasi korban longsor di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (24/6/2025).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban tanah longsor di kawasan Gunung Talenga, Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Korban ketiga yang berhasil dievakuasi pada Selasa (24/6/2025) adalah, Sahrat alias Eo, pria berusia 43 tahun, warga Desa Anutapura.

banner 728x90

Penemuan ini menambah jumlah korban yang telah ditemukan menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua korban lainnya, yakni Faisal dan Arun, ditemukan lebih dulu pada Senin malam (23/6/2025).

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Akris Fatah, mengatakan bahwa tim SAR masih terus melakukan pencarian terhadap empat korban lainnya yang belum ditemukan.

Baca lainnya :  Realisasi Program Bidang SD Disdikbud Parigi Moutong Capai 40 Persen Hingga Juni 2025

“Tim SAR gabungan sudah evakuasi korban ketiga, berarti sisa empat orang lagi yang akan dilakukan pencarian,” ujarnya saat ditemui di Posko evakuasi bencana longsor Gunung Talenga.

Menurut Akris, operasi pencarian yang sudah berlangsung selama tiga hari akan diperpanjang hingga empat hari ke depan, mengingat medan yang sulit dan kondisi cuaca yang kerap berubah.

Kepala Kantor Basarnas Palu, Moh. Rizal, menjelaskan bahwa proses pencarian di lokasi longsor tergolong berat.

Baca lainnya :  Parigi Moutong Mantapkan Langkah Menuju KLA Tingkat Madya dan Nindya

Dari posko utama, tim harus menempuh perjalanan selama empat jam menggunakan kendaraan berat melewati medan berbatu dan terjal.

“Tim harus melintasi arus sungai sebanyak 12 kali dengan kondisi air deras dan mencapai ketinggian di atas perut orang dewasa,” ungkap Rizal.

Ia menambahkan, luasnya area longsor dan keterbatasan alat berat menjadi tantangan utama dalam pencarian korban. Untuk itu, satu unit excavator tambahan telah dikerahkan guna mempercepat proses evakuasi.

Operasi SAR ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang menetapkan masa pencarian maksimal selama tujuh hari.

Baca lainnya :  Pria yang Lompat dari KM Tilong Kabila Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke RS Banggai

Setelah masa tersebut berakhir, akan dilakukan evaluasi bersama seluruh unsur terkait.

“Setelah tujuh hari operasi SAR, kami akan evaluasi dan diskusi bersama stakeholder untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pencarian korban yang belum ditemukan,” ujarnya.

Tim SAR gabungan yang terlibat terdiri atas Basarnas Palu, Polres Parigi Moutong, Satbrimob Polda Sulteng, BPBD, dan unsur TNI, serta relawan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *