
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, (Sulteng) tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dana tersebut, senilai Rp 95 miliar, yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dana tambahan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025.
Penyelidikan mencakup dana hibah sebesar Rp 63 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024, serta Rp 32 miliar untuk PSU yang dijadwalkan digelar pada April 2025.
Dana tersebut kini tengah ditelusuri penggunaannya karena diduga terjadi penyimpangan anggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Irwanto mengatakan, bahwa tahap penyelidikan awal telah rampung dan saat ini kasus telah dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami bagian intel telah lakukan penyidikan full baket, dan telah melimpahkan ke Pidsus untuk dilakukan pemanggilan,” ujar Irwanto saat ditemui, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, enam orang pejabat struktural dan penanggung jawab administrasi di Sekretariat KPU Parigi Moutong sudah diperiksa.
Sementara itu, lima komisioner KPU juga dijadwalkan akan dipanggil sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
Irwanto menjelaskan, bahwa pemanggilan komisioner sempat tertunda karena bertepatan dengan pelaksanaan PSU.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sedang melakukan audit atas penggunaan anggaran tersebut.
“Karena momennya bertepatan dengan PSU, Pak Kajari bilang kalau boleh di pending dulu. Dan mereka juga sementara di audit oleh BPK, jadi kalau mungkin ada hasil BPK nanti, ini tidak berhenti seperti kemarin,” tegas Irwanto.
Ia memastikan, Kejaksaan akan terus menindaklanjuti kasus ini tanpa terkecuali dan tidak akan membiarkannya berhenti di tengah jalan.
“Pasti kami undang komisioner KPU selaku pengguna anggaran di kegiatan itu kan,” ujarnya.
Kejari Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada ini.
“Proses penyelidikan akan terus berjalan sembari menunggu hasil audit BPK sebagai bahan pendukung penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Tengah.
“Karena, mengingat besarnya dana yang digunakan dan pentingnya peran KPU dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas anggaran publik,” ujarnya.