banner 728x250

SK CPNS dan PPPK di Parigi Moutong Diserahkan, Kontrak Diperpanjang 5 Tahun

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase serahkan SK perpanjangan masa kontrak selama 5 tahun kepada PPPK, Selasa (8/7/2025).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Sebanyak 1.187 aparatur menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, di Halaman Kantor Bupati, Selasa (8/7/2025).

banner 728x90

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk masa kontrak lima tahun serta SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024.

“Pengangkatan sebagai CPNS tentu menjadi kebanggaan tersendiri. Namun, di balik itu ada tanggung jawab besar sebagai aparatur negara, pemerintahan, dan abdi masyarakat,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Baca lainnya :  Ratusan Siswa Madrasah Alkhairaat Parigi Mulai Ikuti UAM

Erwin Burase menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK dari satu tahun menjadi lima tahun merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.

Ia menegaskan, meski masa kontrak diperpanjang, kinerja para PPPK tetap akan dievaluasi setiap tahun oleh BKPSDM.

Baca lainnya :  Longki : Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Diduga Dibekingi Oknum Aparat

“Bentuk kepercayaan ini harus dibalas dengan peningkatan kualitas kerja dan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Bupati juga berpesan kepada para CPNS agar mampu menjadi agen perubahan dalam birokrasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Zulfinasran dalam laporannya menyebut, jumlah PPPK yang kontraknya diperpanjang mencapai 1.098 orang, terdiri dari formasi tahun 2021 sebanyak 714 orang dan formasi 2023 sebanyak 384 orang.

Baca lainnya :  Bappelitbangda Parimo Gelar Simulasi Perhitungan Jabatan Fungsional dan Penyusunan Dokumen Output Kinerja

“Adapun CPNS formasi 2024 yang menerima SK berjumlah 89 orang,” ujarnya.

Perpanjangan masa kontrak ini kata dia, merupakan langkah yang dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ia menekankan, sebagai ASN, para pegawai wajib menjunjung tinggi kode etik, loyalitas kepada pimpinan, serta menjadi panutan di lingkungan kerja masing-masing.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong.

Editor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *