
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan penertiban terhadap aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Selasa (15/7/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur dan berhasil mengamankan delapan unit mesin alkon yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Tani (PRT) Kecamatan Tinombo Selatan, yang mengeluhkan aktivitas tambang ilegal dan merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas pertanian.
Operasi ini mengacu pada Surat Perintah Kapolres Parigi Moutong Nomor: Sprin/1149/VII/HUK.6.6./2025, tertanggal 15 Juli 2025.
Tim gabungan terdiri dari personel Polres Parigi Moutong, Polsek Tinombo, Polsubsektor Tinombo Selatan, TNI, aparat Desa Poli dan Desa Sinei, serta masyarakat setempat.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang menjadi titik kegiatan PETI. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah alat berat dan peralatan tambang ilegal.
Delapan unit mesin alkon diamankan dan kini menjadi barang bukti di Mapolres Parigi Moutong.
“Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku PETI di wilayah hukum kami,” ujar Waka Polres dalam keterangannya kepada media.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang ditemukan di lingkungannya, terutama yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan warga.
Penertiban ini tambahnya, disambut positif oleh masyarakat sekitar, terutama kelompok tani yang selama ini terdampak langsung akibat kerusakan lahan pertanian dan pencemaran air sungai.