Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Palu

Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Ilegal, Tersangka Diserahkan ke Kejari Palu

×

Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Ilegal, Tersangka Diserahkan ke Kejari Palu

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng amankan ratusan karung pupuk diduga ilegal dari sebuah gudang di Kota Palu.(Foto – Bidhumas Polda Sulteng).

Palu, PUSATWARTA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyita sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal dari sebuah gudang di kawasan Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, (12/7/2024) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran pupuk tanpa izin di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan seorang tersangka berinisial HAB (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Baca lainnya :  Danlanal Palu Kunjungi Kejati Sulteng, Bahas Sinergi Penegakan Hukum Maritim

“Tersangka HAB diduga memperdagangkan pupuk berbagai merek dan jenis tanpa memiliki izin edar, atau memiliki izin edar namun kandungannya tidak sesuai dengan yang tercantum di label,” ujar AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kamis (17/7/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng yang berkolaborasi dengan Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca lainnya :  Bupati Erwin Burase Tegaskan Posbakum Harus Dirasakan Warga Parigi Moutong

Temuan pupuk ilegal tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka HAB dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Dan pada Kamis (17/7/2025), tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka HAB dijerat dengan sejumlah pasal, yakni, pasal 122 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca lainnya :  Longki Djanggola Minta Warga Poboya Taat Hukum Perjuangkan Tambang Rakyat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya HAB mendapat ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Pasal 113 Undang – Undang Nomor : 7 tahun 2014 tentang perdagangan denganancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

AKBP Sugeng menegaskan, pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida yang tidak sesuai ketentuan hukum akan terus diperkuat guna melindungi konsumen dan mendukung sektor pertanian nasional.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *