
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD, Pansus mengungkapkan bahwa hingga 21 Juli 2025, masih terdapat dana sebesar Rp 1.698.874.329,27 dari total temuan Rp 2,6 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah.
Anggota Pansus DPRD, Irawati, yang membacakan laporan tersebut, menyebut bahwa realisasi tindak lanjut baru mencapai 34,47 persen.
“Kami minta agar temuan BPK segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017,” tegas Irawati dalam rapat paripurna.
Pansus juga menyoroti proyek-proyek bermasalah yang setiap tahun menimbulkan temuan serupa.
DPRD mendesak agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek bermasalah diblacklist, termasuk pihak pelaksana yang kerap menggunakan perusahaan baru untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Jangan beri ruang lagi untuk perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irawati.
Sektor pengadaan barang dan jasa, juga turut menjadi perhatian serius. Pansus mencurigai adanya rekayasa pemenang tender yang berimbas pada buruknya kualitas barang dan jasa.
Selain itu, Pansus juga mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) Aset DPRD dibentuk guna mempercepat penertiban aset milik daerah, terutama yang belum bersertifikat atau masih dikuasai pihak tidak berhak.
Dalam hal pengawasan, Inspektorat Daerah Parigi Moutong diminta agar lebih proaktif dalam mendalami rekomendasi BPK serta meningkatkan perannya dalam mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Rekomendasi Strategis Pansus DPRD, diantaranya, optimalisasi pengawasan internal di tiap OPD, evaluasi dan sanksi terhadap perusahaan bermasalah, penertiban dan pemutakhiran data aset daerah.
Kemudian, peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses lelang proyek, pembentukan Panja Aset DPRD, serta apel aset rutin minimal setiap enam bulan.
Meski Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, DPRD menekankan bahwa opini tersebut bukan berarti bebas dari persoalan.
“WTP bukan berarti semuanya bersih. Ada catatan penting yang harus ditindaklanjuti secara serius. Ini bagian dari membenahi sistem demi pelayanan publik yang lebih akuntabel,” ujarnya.