
PALU, PUSATWARTA.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi meningkatkan status kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi OMC (Omnicorm Grup) ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup usai dilakukan gelar perkara.
Hal itu disampaikan oleh Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/7/2025) di Kota Palu.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Sugeng.
AKBP Sugeng menjelaskan, sejak mencuatnya keresahan masyarakat akibat aktivitas OMC, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Ada sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan, yang mayoritas merupakan leader OMC di wilayah Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah melalui gelar perkara, penyidik menduga adanya tindak pidana dalam aktivitas investasi OMC yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Khususnya, pasal 305, dan pasal 237 huruf a dan d. “Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum. Proses penyidikan akan terus dikembangkan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian,” ujar Sugeng.
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan keresahan masyarakat terhadap aktivitas OMC, yang menjanjikan keuntungan dari investasi berbasis aplikasi digital.
Para nasabah disebut telah mendatangi sejumlah kantor OMC di wilayah Sulteng karena merasa tertipu dan tidak mendapat kejelasan atas dana yang disetorkan.
Menanggapi hal ini, Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga berwenang lainnya.