
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 10 gram dalam berbagai ukuran dan kemasan.
Kapolsek Parigi, Iptu Noldy, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Bantaya,” ujar Noldy saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis.
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diterima beberapa waktu lalu, namun baru ditindaklanjuti setelah pihak kepolisian melengkapi seluruh prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam itu, polisi menyita satu paket besar sabu seberat lebih dari 7 gram, delapan paket seharga Rp 300 ribu, 17 paket seharga Rp100 ribu, dan tiga paket kecil seharga Rp50 ribu.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp1,6 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu.
Berdasarkan keterangan awal dari tersangka R, polisi memperoleh informasi mengenai inisial M yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan R, karena diduga ia memiliki hubungan komunikasi dengan M,” ujar Noldy.
Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, Polsek Parigi akan terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong.
“Kami akan terus berkoordinasi dalam proses pengembangan kasus ini,” tegasnya.