banner 728x250

Sidang Perdana Gugatan Gubernur Sulteng Digelar di PN Parigi Terkait Tambang Emas Ilegal

Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.

Sidang yang berlangsung pada Senin, (28/7/2025) ini mengagendakan pemeriksaan administrasi dan pemaparan awal dari pihak penggugat.

banner 728x90

Dalam persidangan, pihak penggugat hadir langsung bersama kuasa hukumnya, sedangkan pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.

Baca lainnya :  Pastikan Infrastruktur Siap, Polres Parigi Moutong Tinjau Lokasi Dapur MBG

“Agenda sidang perdana tadi adalah mengecek kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan semua dokumen dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara PN Parigi, Indrayani Gustami Prayetno.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap kata Indrayani, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya berupa tahap mediasi. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (6/8/2025).

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rivaldi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya diminta menyerahkan resume yang memuat pokok-pokok petitum sebelum sidang mediasi digelar.

Baca lainnya :  38 Personel Polres Parigi Moutong Naik Pangkat, Kapolres: Bentuk Apresiasi dan Tanggung Jawab Baru

“Resume tersebut harus diserahkan paling lambat Jumat, 1 Agustus 2025,” ujarnya.

Rivaldi menjelaskan bahwa, gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai Gubernur Sulawesi Tengah telah membiarkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

“Dalam sidang tadi, pihak tergugat mengklaim telah menghentikan aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong. Namun faktanya, hingga kini masih ditemukan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal,” jelasnya.

Baca lainnya :  200 Personel Polisi Disiagakan Saat Penetapan Bupati dan Wabup Parigi Moutong

Rivaldi juga menekankan pentingnya kejelasan terkait batas kewenangan gubernur dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal, mengingat posisi gubernur sebagai pimpinan tertinggi di tingkat provinsi.

“Kewenangan inilah yang harus dijelaskan oleh pihak tergugat. Sidang hari ini baru menyentuh permukaan persoalan, belum masuk ke pokok gugatan,” ujarnya.

Penulis: WadEditor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *