
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna melegalkan aktivitas tambang emas yang selama ini berjalan secara ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FTR) yang digelar di Kantor Bappelitbangda setempat, Selasa (29/7/2025).
Ia menyebut bahwa pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah.
“Keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat ini bukan hal baru. Prosesnya sudah berjalan dan sejak awal pengusulan telah melalui pertimbangan agar tidak merugikan siapa pun,” ujar Sahid.
Ia menjelaskan, WPR yang diusulkan mencakup tiga wilayah yaitu Buranga, Air Panas, dan Kayuboko. Pengusulan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam forum tersebut, Abdul Sahid meminta agar semua pihak yang tergabung dalam FTR Kabupaten Parigi Moutong fokus pada penyelesaian dan pencarian solusi atas dokumen yang telah terbit, dan tidak lagi mempertanyakan proses awal pengusulan.
“Kita sepakati saja, yang sudah berjalan ini tinggal dicari solusinya,” katanya.
Sahid menegaskan, dengan diterbitkannya IPR, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, evaluasi, hingga pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran oleh pemegang IPR, khususnya koperasi yang mengelola tambang.
“Pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Selama ini tambang dikelola secara ilegal, tak ada kontribusi ke daerah. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, legalisasi pertambangan melalui IPR memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menarik pajak dan retribusi, sehingga kegiatan tambang tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga daerah.
Meski mendukung legalisasi tambang rakyat, Sahid tidak menutup mata terhadap potensi dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Oleh karena itu, ia mendorong sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawal aktivitas tambang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Wabup juga menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat agar tidak tersandung masalah hukum akibat keterlibatan dalam tambang ilegal.
“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi jika kita sudah duduk bersama dan sepakat, kenapa tidak, demi kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” ujarnya.