
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Kepala Sekolah berinisial MD dalam kasus tindak pidana asusila terhadap dua siswi di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi.Putusan Kasasi Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025.
Juru Bicara PN Parigi, Herma Santika Girsan, mengungkapkan bahwa petikan putusan kasasi dari MA dengan nomor perkara 3989 K/Pid.Sus/2025 telah diterima pihaknya pada 29 Juli 2025, setelah diputus pada 13 Juni 2025.
“Majelis hakim kasasi menyatakan terdakwa MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh seorang pendidik,” ujar Herma saat ditemui di Parigi, Selasa (29/7/2025).
Selain pidana penjara selama 13 tahun, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korban, yakni korban S, senilai Rp 61.100.000,- sedangkan korban F senilai Rp 58.600.000,-.
“Masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai amar putusan,” jelas Herma.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban.
Sementara itu, satu unit kursi sofa panjang berwarna coklat dan satu rangkap jurnal kegiatan belajar mengajar dikembalikan ke satuan pendidikan yang bersangkutan.
Terdakwa MD juga dibebankan untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
PN Parigi menyatakan akan segera mengirimkan berkas putusan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong guna proses eksekusi terhadap terdakwa.