
Morowali, PUSATWARTA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, (7/8/2025), dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial G, J, S, dan R.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morowali pada Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi kekerasan dilakukan para tersangka karena dugaan korban terlibat pencurian di area perusahaan setempat. Namun, tindakan main hakim sendiri tersebut berujung maut dan menjerat para pelaku ke proses hukum.
Keempat tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Morowali mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kami. Jangan mudah percaya informasi yang belum tentu benar,” ujar AKP Erick.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta terkait kejadian tersebut.