banner 728x250

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Sumbangan Palsu di Parigi

Polsek Parigi amankan terduga pelaku Curanmor, Sabtu (9/8/2025).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Seorang remaja berinisial UMR (16) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Parigi Polres Parigi Moutong karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa lokasi berbeda sejak Juni hingga Agustus 2025.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (9/8/2025), sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto, SH, bergerak cepat usai menerima tiga laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.

banner 728x90

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Parigi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Situasi penangkapan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.

Baca lainnya :  Arus Lalu Lintas Lumpuh Akibat Tiang Listrik Roboh di Parigi Moutong

Kapolsek Parigi, Ipda Noldy Williams Sualang menjelaskan, bahwa UMR menggunakan modus berpura-pura meminta sumbangan dari rumah ke rumah.

“Ketika mendapati rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi,” ujar Noldy.

Menurutnya, ada tiga titik pencurian yang berhasil diidentifikasi diantaranya, berada di BTN Kamani, Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.

Baca lainnya :  Operasi Pencarian Korban Hilang di Sungai Torue Dihentikan

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, yaitu,Yamaha Mio Go E warna putih, DN 2048 PN, serta Yamaha Vega R warna biru, DN 3630 KK.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP.

Baca lainnya :  Sekda Parimo Hadiri Paripurna DPRD Sampaikan Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Warga

Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, UMR terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolsek Parigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraannya.

“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib,” tegas Kapolsek.

Editor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *