banner 728x250

Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu 48,54 Gram Jaringan Lintas Kabupaten

Satresnarkoba amankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu lintas kabupaten, Jumat (8/8/2025).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 48,54 gram dalam operasi penangkapan terhadap pelaku berinisial RH, warga Desa Tiwa’a, Kabupaten Poso.

Kepada sejumlah awak media, Senin (11/8/2025, Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugrah Sejahtera Tarigan S. TrK. M.H, mengatakan, pelaku RH diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten.

banner 728x90

Menurutnya, RH ditangkap setelah dua pekan menjadi target penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Dukungan untuk Program BERANI Sehat

Pelaku diketahui rutin melakukan perjalanan ke Kota Palu untuk mengambil sabu dari seorang pria berinisial F.Kemudian menyerahkannya kepada seorang perempuan berinisial NL di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, untuk diperjualbelikan kembali di Desa Tambarana.

“Penangkapan berlangsung pada Jumat, (8/8/2025), sekitar pukul 18.00 WITA, di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara,” ungkapnya.

Kata dia, saat itu, RH sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru yang dicegat langsung oleh tim opsnal. Setelah dihentikan, tim melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Baca lainnya :  PMI Parigi Moutong Punya Nahkoda Baru, Hestiwati Nanga Siap Wujudkan Unit Donor Darah

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban cokelat dan disembunyikan di dalam jaket hitam milik pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 paket sedang sabu seberat 48,54 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru, 4 pak plastik klip bening kosong.

Kemudian, 1 unit handphone Oppo warna biru, 1 buah tas ransel abu-abu,1 buah KTP dan barang pendukung lainnya.

Baca lainnya :  Ketua Pengkab Taekwondo Parimo Dorong Atlet Terus Berlatih

Iptu Anugrah Sejahtera Tarigan, S.TrK., M.H., juga menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih jauh jaringan peredaran sabu hingga ke sumber utamanya,” ujar Iptu Anugrah.

Editor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *