
Palu, PUSATWARTA.ID – Empat organisasi pers terkemuka di Sulawesi Tengah menyatakan sikap tegas atas pencatutan nama mereka dalam sebuah proposal kegiatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang beredar di media sosial.
Mereka menegaskan tidak pernah terlibat atau menyetujui permintaan dukungan yang mengatasnamakan “Komunitas Jurnalis Sulteng”.
Empat organisasi tersebut adalah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng.
Proposal yang mencantumkan logo resmi organisasi ini tersebar melalui grup WhatsApp dan diduga digunakan untuk meminta bantuan dana kepada pihak-pihak tertentu.
Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, mengutuk keras tindakan pencatutan nama tersebut. Menurutnya, selain mencoreng nama baik organisasi pers, perbuatan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
“Kami tidak pernah terlibat, menyetujui, apalagi mendukung proposal tersebut. Ini adalah bentuk manipulasi yang merugikan organisasi dan publik,” kata Agung dalam pernyataan resminya, Jumat (15/8/2025).
Agung menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan hingga Jumat malam belum ada laporan masuk dari pihak yang merasa menjadi korban.
Namun ia menegaskan, pencatutan nama organisasi dalam proposal palsu bisa masuk ranah hukum.
“Silakan melapor ke Kepolisian jika ada pihak yang dirugikan. Ini bisa diproses jika memenuhi unsur pidana, seperti penipuan atau pemalsuan,” tegasnya, Sabtu (16/8/2025).
Polda juga mengimbau masyarakat, khususnya instansi atau lembaga yang menerima proposal serupa, agar lebih waspada dan melakukan verifikasi langsung kepada pihak terkait.
Maraknya kegiatan menjelang HUT Kemerdekaan sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
Polda dan organisasi pers meminta masyarakat untuk kritis dan tidak mudah percaya terhadap proposal yang mengatasnamakan komunitas atau organisasi tanpa konfirmasi resmi.