banner 728x250

Unik, Pelanggar Knalpot Brong di Talise Palu Didenda 1 Ekor Kambing

Polda Sulteng sepakati sanksi adat bagi pengguna knalpot brong di Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025).

Palu, PUSATWARTA.ID– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, resmi menyepakati penerapan sanksi adat (Givu) berupa 1 ekor kambing.

Sanksi ini diterapkan bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong pada kendaraan roda dua.

banner 728x90

Kesepakatan ini disampaikan dalam kegiatan Polantas Menyapa bertajuk “Ngopi Bareng Ditlantas Polda Sulteng dengan Lembaga Adat”, yang digelar di Balai Kasiromu, Kelurahan Talise Valangguni, pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan denda adat ini merupakan hasil musyawarah antara lembaga adat setempat dan tokoh masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung terciptanya kawasan tertib berlalu lintas, khususnya di ruas jalan protokol wilayah Kelurahan Talise Valangguni.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Rapat Monev Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan, S.I.K., M.M., yang hadir langsung dalam acara tersebut, menerima dokumen resmi sanksi adat dari Ketua Adat Talise Valangguni, Atma Mado.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membuat dan menerapkan sanksi adat kepada pelanggar lalu lintas, terutama pengguna knalpot brong,” ujar Kombes Pol. Atot.

Ia menambahkan, penerapan Givu ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi kelurahan atau desa lain di Sulawesi Tengah dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Baca lainnya :  KPT Cup III Resmi Dibuka, Ajang Cari Bibit Atlet Tenis Pengadilan di Sulteng

Sanksi ini akan berlaku secara khusus bagi warga yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kelurahan Talise Valangguni.

Fokus utama penerapan sanksi adalah pada pelanggaran penggunaan knalpot brong, yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid, S.Sos, menyatakan dukungannya terhadap penerapan sanksi adat tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan bersama lembaga adat, tokoh agama, dan para RT/RW akan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sanksi ini khusus ditujukan untuk warga Kelurahan Talise Valangguni sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegas Hasan.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Cabut Seluruh Usulan Wilayah Pertambangan dan WPR

Acara “Ngopi Bareng” tersebut juga dihadiri oleh Kabag Ops Polresta Palu, Ketua PHBI, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Satgas Pancasila, para imam masjid, serta seluruh Ketua RT/RW se-Kelurahan Talise Valangguni.

Ditlantas Polda Sulteng berharap langkah ini bisa menjadi inovasi lokal berbasis kearifan budaya yang memperkuat peran masyarakat dalam penegakan aturan lalu lintas.

Kombes Pol. Atot menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kolaborasi serupa dengan wilayah lain di Sulteng.

Sumber: Humas Polda Sulteng.

Editor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *