
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 13.900 pekerja rentan.
Program ini menjadi bagian dari 100 hari kerja Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati Abdul Sahid, dengan peluncuran perdana digelar di Kecamatan Mepanga, Rabu, (10/9/2025).
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, mencakup kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang bekerja dalam kondisi penuh risiko.
Peluncuran ini merupakan implementasi dari komitmen 100 hari kerja Bupati Erwin Burase bersama Wakil Bupati Abdul Sahid. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Mepanga sebagai wilayah percontohan.
Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menyatakan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk menciptakan rasa aman bagi para pekerja yang rawan terdampak risiko kerja seperti kecelakaan, sakit, maupun kematian.
“Meski tahun ini anggaran mengalami efisiensi, Pemda tetap berkomitmen mengalokasikan perlindungan bagi 13.900 pekerja rentan melalui dana desa,” ujar Erwin.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah desa agar pembayaran iuran peserta dapat diproses paling lambat 30 September 2025.
Program ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025, yang menargetkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2045, dengan cakupan minimal 95 persen pekerja.
Bupati menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.
Dengan pekerja yang terlindungi, tingkat produktivitas akan meningkat, kesejahteraan keluarga terjamin, dan pembangunan daerah lebih cepat terwujud.
Tak hanya itu, Bupati Erwin juga mengingatkan seluruh badan usaha di wilayah itu agar patuh dalam mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin ada pekerja yang telah berkontribusi pada pembangunan daerah, tetapi tidak mendapatkan hak perlindungan dasarnya,” tegasnya.
Dinas Nakertrans Parigi Moutong diminta terus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan tenaga kerja.
Pihaknya berharap, dengan adanya program ini, risiko kemiskinan akibat gangguan kerja dapat diminimalkan, serta menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
Program perlindungan ini menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Parigi Moutong, dan diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam melindungi pekerja rentan secara menyeluruh.