banner 728x250

Pemkab Parimo dan Kejari Teken MoU Soal Sanksi Sosial Pelaku Restorative Justice

Pemkab Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri setempat usai menandatangani MoU terkait mekanisme Restorative Justice, Senin (15/9/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Parigi pada Senin, 15 September 2025, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid.

banner 728x90

Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Purnama, mengatakan bahwa MoU ini merupakan langkah bersama untuk memastikan pelaku yang perkaranya dihentikan lewat RJ tetap menjalani proses pertanggungjawaban sosial.

Baca lainnya :  Tim Da’i Kamtibmas Polri Ajak Pemuda Torue Tangkal Radikalisme

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, di mana tetap ada penerapan sanksi sosial kepada pelaku,” ujar Purnama kepada awak media.

Menurut Purnama, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Terdapat tiga kriteria utama agar suatu perkara dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca lainnya :  Pemkab Parimo Serahkan SK Pengangkatan 3.527 PPPK Formasi 2024 Tahap I

Yang pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, dan ketiga, kerugian korban tidak melebihi Rp2,5 juta.

“Kalau si pelaku memenuhi ketiga kriteria tadi, maka bisa diajukan penghentian perkaranya berdasarkan keadilan RJ,” jelasnya.

Baca lainnya :  20 Lembar Surat Suara Tanpa Cap Khusus PSU Pilkada Parigi Moutong Ditemukan di 14 TPS

Wakil Bupati Abdul Sahid menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa Pemkab siap mendukung pelaksanaan sanksi sosial yang dimaksud, sebagai bagian dari pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

MoU ini diharapkan dapat memperkuat implementasi keadilan restoratif di daerah, serta menjadi solusi atas permasalahan hukum ringan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Penulis: WadEditor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *